ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
PENGERTIAN AMDAL
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan. AMDAL adalah suatu proses studi formal yang
dipergunakan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan oleh adanya atau
oleh rencana kegiatan proyek yang bertujuan memastikan adanya masalah dampak
lingkungan yang perlu dianalisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan
proyek sebagai bahan pertimbangan bagi pembuat keputusan.
Sedangkan menurut PP No. 27 Tahun 1999, AMDAL adalah
kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan. AMDAL adalah suatu analisis yang melingkupi berbagai macam
faktor seperti:
1. Fisik
2. Kimia
3. Sosial ekonomi
4. Biologi dan sosial budaya
keempat faktor tersebut harus dilakukan
secara menyeluruh.
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN MENGENAI AMDAL
·
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
·
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
·
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan.
·
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.24 Tahun
2009 tentang Panduan Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup.
·
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun
2008 tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
·
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8
Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup.
·
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11
Tahun 2006 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi
dengan Analisis Mengenaai Dampak Lingkungan Hidup.
·
Keputusan Kepala BAPEDAL No 8 Tahun 2000 tentang
Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
·
Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
No. KEP124/12/1997 Tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan
AMDAL.
·
Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
No. 105 Tahun 1997 Tentang Panduan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan
(RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
·
Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
No. KEP299/11/1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan
AMDAL.
DOKUMEN AMDAL
Dokumen AMDAL merupakan hasil kajian kelayakan
lingkungan hidup dan merupakan bagian integral dari kajian kelayakan teknis dan
finansial-ekonomis. Selanjutnya dokumen ini merupakan syarat yang harus
dipenuhi untuk mendapatkan ijin usaha dari pejabat berwenang. Dokumen AMDAL
terdiri dari beberapa dokumen sebagai berikut:
1. Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL), adalah ruang
lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil
pelingkupan.
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), adalah
telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan.
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan
(RKL), berisi tentang rekomendasi ANDAL tentang berbagai alternatif
rencana upaya pengelolaan lingkungan yang perlu dilakukan dalam rangka mencegah
dan menanggulangi dampak negatif penting yang diprakirakan terjadi dan
mendorong dampak positif penting yang diprakirakan terjadi.
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan
(RPL), berisi tentang rekomendasi ANDAL tentang berbagai alternatif
rencana upaya pemantauan lingkungan yang akan dilakukan dalam rangka melihat
efektifitas RKL dan kecenderungan perubahan lingkungan yang terjadi sekaligus
sebagai early warning system.
JENIS - JENIS AMDAL
Berikut ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di
Indonesia:
1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.
1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.
TUJUAN DAN FUNGSI AMDAL
a. TUJUAN AMDAL
Secara umum
AMDAL mempunyai tujuan yaitu untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan
hidup serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah
mungkin.
b. FUNGSI AMDAL
·
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
·
Membantu proses pengambilan keputusan tentang
kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
·
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis
dari rencana usaha dan atau kegiatan
·
Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelola dan
pemantauan lingkungan hidup
·
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak
ditimbulkan dari suatu rencana usaha dann atau kegiatan
·
Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
·
Sebagai Scientific Document dan Legal Document
·
Izin Kelayakan Lingkungan
·
Menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu
wilayah beserta pengaruhnya
·
Sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas
bagi perencanaan dan pengambilan keputusan sejak awal dan arahan atau pedoman
bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan
lingkungan dan rencana pemantauan
MANFAAT AMDAL
Manfaat dari Amdal antara lain, sebagai berikut :
1. Manfaat Amdal untuk Pemerintah
– Amdal dapat membantu proses perencanaan untuk
mencegah pencemaran dan kerusakan yang terjadi pada lingkungan.
– Amdal dapat membantu mencegah konflik yang terjadi
dengan masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh
kegiatan atau usaha.
– Amdal dapat menjaga agar proses pembangunan berjalan
sesuai dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
– Amdal membantu mewujudkan pemerintahan yang
bertanggung jawab dalam hal pengelolaan lingkungan hidup.
2. Manfaat Amdal untuk Pemrakarsa atau Pelaksana usaha
– Amdal dapat membantu membuat usaha dan kegiatan
menjadi lebih terjamin dan aman.
– Amdal dapat dijadikan sebagai referensi untuk
pengajuan kredit atau hutang usaha di bank.
– Amdal dapat dijadikan sebagai sarana dalam membantu
interaksi dengan masyarakat sekitar sebagai bukti dari ketaatan terhadap hukum.
3. Manfaat Amdal bagi Masyarakat
– Amdal dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai
dampak yang terjadi kedepannya setelah usaha atau kegiatan tersebut dijalankan.
– Dengan amdal, masyarakat bisa ikut berpartisipasi
dalam pelaksanaan suatu kegiatan dan mengontrol kegiatan tersebut.
– Dengan amdal, masyarakat dapat ikut terlibat dalam
proses pengambilan keputusan yang akan berpengaruh pada lingkungan tempat
tinggalnya.
PROSEDUR AMDAL
Prosedur AMDAL terdiri dari:
1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
2. Proses pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
3. Proses pelingkupan (scoping)
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
4. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
5. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan
1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
2. Proses pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
3. Proses pelingkupan (scoping)
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
4. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
5. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan
CONTOH KASUS AMDAL DI INDONESIA
KASUS LUMPUR LAPINDO
SURABAYA, AKIBAT MEREMEHKAN AMDAL
Peristiwa lumpur lapindo
terjadi pada tanggal 26 Mei 2006 tepatnya di Surabaya. Kejadian ini merupakan
akibat kelalaian PT. lapindo brantas yang merupakan kontraktor pertambangan
minyak melakukan kesalahan prosedur pengeboran. PT Lapindo Brantas telah lalai
dalam melaksanakan dengan tidak memasang casing yang menjadi standar
keselamatan pengeboran. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) dan
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi.
Kelalaian tersebut
menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat. Dampak yang
terlihat dari aspek ekologis dan social. Dalam aspek social banyak masyarakat
kehilangan rumah tinggal. Dalam aspek ekologis banyak sawah maupun perkebunan
masyarakat yang ditenggelamkan oleh lumpur akbitanya mematikan perekonomian.
Selain itu air sumur didaerah sekitar semburan lumpur tercemar dan tidak dapat
digunakan masyarakat.
Selain melakukan perusakan
lingkungan, berdasarkan hasil investigasi WALHI, selama melakukan usaha
pertambangannya, Lapindo Brantas Inc. tidak memiliki AMDAL. Hal tersebut tentu
saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat
bahwa AMDAL merupakan prasyarat mutlak dalam memperoleh izin usaha, dalam hal
ini adalah kuasa pertambangan. Kasus Lumpur Lapindo merupakan salah satu
bentuk sengketa lingkungan yang harus segera diselesaikan.
REFERENSI
http://www.pengertianahli.com/2013/11/pengertian-amdal-dan-fungsi-amdal.html
http://www.pengertianpakar.com/2015/08/pengertian-amdal-fungsi-amdal-dan-manfaat-amdal.html
http://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-fungsi-tujuan-dan-manfaat-amdal/
https://soniasworldd.wordpress.com/2015/01/07/analisis-mengenai-dampak-lingkungan-amdal/
http://gonzazoners.blogspot.co.id/2011/02/definisi-amdal.html
Nama : Farras Adnin Azzahra
NIM : 1201170135
KELAS : TI-41-12
Dosen : Abdul Malik Firdaus
Komentar
Posting Komentar